ALOKASI WAKTU
Komunikasi
Komunikasi
Rabu, 27 Juli 2011
KTSP MTsN JUWET
KTSP
MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI JUWET
i
KEMENTERIAN AGAMA
MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI JUWET
KABUPATEN NGANJUK
TAHUN 2011
Kata Pengantar
Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT dan bersholawat untuk Rosulullah Muhammad SAW, Tim Penyusun Kurikulum Madrasah Tsanawiyah Negeri Juwet dapat menyelesaikan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan untuk Madrasah kami. Kurikulum ini digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan dalam menentukan berbagai kebijakan dan proses pembelajaran di MTsN Juwet agar terencana, terarah, dan tepat tujuan dalam mengantarkan peserta didik menjadi Unggul dalam Prestasi, Beriman, Bertaqwa, dan Berakhlaqul Karimah.
Dalam penyusunan Kurikulum MTsN Juwet ini kami berupaya semaksimal mungkin untuk menyajikan konsep, perangkat, serta strategi yang ideal, akan tetapi karena keterbatasan yang ada maka penyusunan KTSP ini masih ada kekurangan dan kelemahannya.
Kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan dan bimbingan demi terselesaikannya KTSP ini, kami mengucapkan terimakasih. Dan semoga KTSP MTsN Juwet ini dapat memberikan manfaat dan kemudahan bagi kami selaku pendidik dan seluruh stakeholders MTsN juwet.
Juwet, Juli 2011
Kepala Madrasah
ZUBAIDI, M.Pd.I
NIP. 195802111998021001
LEMBAR PENGESAHAN
Kurikulum Madrasah Tsanawiyah Negeri Juwet ini disahkan untuk diberlakukan mulai tahun pelajaran 2011/ 2012
Ditetapkan di Juwet
Tanggal Juli 2011
Menyetujui
Ketua Komite Madrasah Kepala Madrasah
SUKAMTO ZUBAIDI, M.Pd.I
NIP. 195802111998021001
Mengetahui,
Kepala Seksi Mapenda Kementerian Agama
Provinsi Jawa Timur
..........................................................................
NIP
DAFTAR ISI
Halaman Sampul
Lembar Pengesahan
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
1
B. Tujuan Pengembangan KTSP
1
C. Prinsip Pengembangan dan Acuan Operasional PenyusunanKTSP
2
BAB II
TUJUAN
3
A. Tujuan Pendidikan
3
B. Visi, Misi, dan Tujuan Madrasah
3
C. Tujuan Madrasah
BAB III STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM 5
A. Mata Pelajaran 5
B. Muatan Lokal 14
C. Kegiatan Pengembangan Diri 16
D. Pengaturan Beban Belajar 17
E.
Ketuntasan Belajar
18
F.
Kenaikan Kelas dan Kelulusan
19
G.
Penjurusan
20
H.
Pendidikan Kecakapan Hidup
21
I.
Pendidikan Berbasis Kompetensi Karakteristik Lokal dan Global
21
BAB IV KALENDER PENDIDIKAN 22
A. Alokasi Waktu 22
B. Penetapan Kalender Pendidikan 23
BAB V PENUTUP 27
Daftar Pustaka 28
iv
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan Kementerian Agama.
Pengembangan Kurikulum MTsN Juwet yang mengacu kepada standar nasional pendidikan dimaksudkan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, dua di antaranya yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Kelulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
B. Tujuan Pengembangan KTSP
Tujuan Pengembangan Kurikulum Madrasah ini untuk memberikan acuan kepada kepala madrasah, guru, dan tenaga kependidikan lainnya yang ada di MTsN Juwet dalam mengembangkan program-program yang dilaksanakan madrasah ini.
Selain itu, KTSP disusun agar dapat memberi kesempatan peserta didik untuk :
(a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
(b) belajar untuk memahami dan menghayati,
(c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
(d) belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain, dan
(e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.
Hal yang tak kalah penting, melalui KTSP ini, madrasah dapat melaksanakan program pendidikannya sesuai dengan karakteristik, potensi, dan kebutuhan peserta didik. Untuk itu, dalam pengembangannya, penyusunan KTSP melibatkan seluruh warga madrasah dengan berkoordinasi kepada pemangku kepentingan di lingkungan sekitar Madrasah Tsanawiyah Negeri Juwet ini.
C. Prinsip dan Acuan Operasional Pengembangan KTSP
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan untuk Madrasah Tsanawiyah Negeri Juwet ini dikembangkan oleh madrasah dan komite madrasah dengan mengacu pada Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan serta berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BSNP dan Direktorat Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Republik Indonesia. Kurikulum ini dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut.
1. Peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut, pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan.
2. Beragam dan terpadu. Kurikulum dikembangkan dengan memerhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, dan jenjang serta jenis pendidikan, tanpa membedakan agama, suku, budaya, dan adat istiadat, serta status sosial ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.
3. Ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan
memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan budaya.
4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan. Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stake holder) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan
kemasyarakatan, dunia usaha, dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, berpikir, sosial, akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
5. Menyeluruh dan berkesinambungan. Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara kesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.
6. Belajar sepanjang hayat. Kurikulum diarahkan pada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah. Kurikulum daerah untuk membangun kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Selain itu, pengembangan KTSP MTsN Juwet ini secara operasional mengacu pada hal-hal sebagai berikut :
1. Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum ini disusun memungkinkan semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia.
2. Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik Pendidikan merupakan proses sistematik untuk meningkatkan martabat manusia secara holistik yang memungkinkan potensi diri (afektif, kognitif, psikomotor) berkembang secara optimal. Sejalan dengan itu, kurikulum ini disusun dengan memerhatikan potensi, tingkat perkembangan, minat, kecerdasan intelektual, emosional, sosial, spiritual, dan kinestetik peserta didik.
3. Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan MTsN Juwet memiliki potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman karakteristik lingkungan. Lokasi atau
lingkungan MTsN Juwet memerlukan pendidikan sesuai dengan karakteristik daerah tersebut dan pengalaman hidup sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum ini memuat keragaman untuk menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah.
4. Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
Dalam era otonomi dan desentralisasi untuk mewujudkan pendidikan yang otonom dan demokratis perlu memperhatikan keragaman dan mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap mengedepankan wawasan nasional. Untuk itu, kedua hal tersebut ditampung dalam kurikulum ini secara berimbang dan saling mengisi.
5. Tuntutan dunia kerja
Kegiatan pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh kembangnya pribadi peserta didik yang berjiwa kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh sebab itu, kurikulum madrasah ini memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja jika nantinya tidak memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi ( SMA/ SMK/ MA ).
6. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
Pendidikan perlu mengantisipasi dampak global yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan di mana IPTEKS sangat berperan sebagai penggerak utama perubahan. Pendidikan harus terus menerus melakukan adaptasi dan penyesuaian perkembangan IPTEKS sehingga tetap relevan dan kontekstual dengan perubahan. Oleh karena itu, kurikulum ini dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan Ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
7. Agama
Kurikulum harus dikembangkan untuk mendukung peningkatan iman dan taqwa serta akhlak mulia dengan tetap memelihara toleransi dan kerukunan umat beragama. Oleh karena itu, muatan kurikulum semua mata pelajaran yang ada di madrasah ini ikut mendukung peningkatan iman, taqwa, dan akhlak mulia.
8. Dinamika perkembangan global
Pendidikan di madrasah ini menciptakan kemandirian, baik pada individu maupun bangsa. Pergaulan antarbangsa yang semakin dekat memerlukan individu yang mandiri
dan mampu bersaing serta mempunyai kemampuan untuk hidup berdampingan dengan suku dan bangsa lain.
9. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Pendidikan di madrasah ini diarahkan untuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan peserta didik yang menjadi landasan penting bagi upaya memelihara
persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka NKRI. Oleh karena itu, KTSP MTsN Juwet ini harus mendorong berkembangnya wawasan dan sikap kebangsaan serta persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam wilayah NKRI.
10. Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
Kurikulum ini dikembangkan dengan memerhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat di desa Juwet dan sekitarnya dan menunjang kelestarian keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi pada budaya lokal harus terlebih dahulu ditumbuhkan sebelum mempelajari budaya dari daerah dan bangsa lain.
11. Kesetaraan Gender
Kurikulum ini diarahkan kepada terciptanya pendidikan yang berkeadilan dan memperhatikan kesetaraan Gender.
12. Karakteristik satuan pendidikan
Kurikulum ini dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan.
BAB II
TUJUAN
A. Tujuan Pendidikan
Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dirumuskan mengacu pada tujuan umum pendidikan yaitu untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
B. Visi, Misi, dan Tujuan Madrasah
1. Visi Madrasah
Visi madrasah ini adalah Unggul dalam Prestasi, Beriman, Bertaqwa serta Berakhlaqul Karimah.
2. Misi Madrasah
Untuk mewujudkan visi, madrasah ini memiliki misi, sebagai berikut.
a) Melaksanakan pembelajaran yang efektif, aktif dan efisien;
b) Mewujudkan prestasi akademik;
c) Mewujudkan anak-anak yang kreatif dalam pembelajaran;
d) Menumbuhkan kesadaran dan terampil beribadah.
C. Tujuan Madrasah
Berdasarkan visi dan misi madrasah, tujuan yang hendak dicapai adalah sebagai berikut.
1. Meningkatkan jumlah sarana dan prasarana serta pemberdayaannya yang
mendukung peningkatan prestasi akademik.
2. Peningkatan peserta didik yang mengusai Bahasa Arab dan Bahasa Inggris secara aktif.
3. Mewujudkan madrasah sebagai lembaga pendidikan yang diperhitungkan oleh masyarakat khususnya Kabupaten Nganjuk dan Jawa Timur umumnya.
4. Mewujudkan madrasah sebagai madrasah rujukan.
BAB III
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
A. Mata Pelajaran
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 6 Ayat (1) menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada pendidikan dasar dan menengah terdiri atas
1. kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
2. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
3. kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
4. kelompok mata pelajaran estetika;
5. kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
Cakupan setiap kelompok mata pelajaran disajikan pada tabel berikut ini.
Tabel 1
Cakupan Kelompok Mata Pelajaran
Kelompok mata pelajaran
Cakupan
Agama dan Akhlak
Mulia
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama.
Kewarganegaraan dan Kepribadian
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia.
Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa dan patriotisme bela negara, penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, dan sikap serta perilaku antikorupsi, kolusi, dan nepotisme.
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada MTsN Juwet ini dimaksudkan untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi, membentuk kompetensi, kecakapan, dan kemandirian kerja.
Estetika
Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan, dan kemampuan mengapresiasikan keindahan serta harmoni. Kemampuan mengapresiasi dan mengekspresikan keindahan serta harmoni mencakup apresiasi dan ekspresi, baik dalam kehidupan individual sehingga mampu menikmati dan mensyukuri
hidup, maupun dalam kehidupan kemasyarakatan sehingga mampu menciptakan kebersamaan yang harmonis.
Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan pada madrasah ini dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta membudayakan sikap sportif, disiplin, kerja sama, dan hidup sehat.
Budaya hidup sehat termasuk kesadaran, sikap, dan perilaku hidup sehat yang bersifat individual ataupun yang bersifat kolektif kemasyarakatan seperti keterbatasan dari perilaku seksual bebas, kecanduan narkoba, HIV/AIDS, demam berdarah, muntaber, dan penyakit lain yang potensial untuk mewabah
Struktur Mata Pelajaran dan Alokasi Waktu
Struktur Kurikulum MTsN Juwet meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun mulai kelas VII sampai dengan kelas IX. Struktur kurikulum disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran. Kelas VII, VIII, dan IX memiliki bobot pelajaran yang sama baik dalam jumlah jam tatap muka ataupun jumlah mata pelajaran beserta muatan lokalnya. Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas madrasah sehingga diharapkan dapat meningkatkan pencapaian kompetensi yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran lainnya. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan dengan membuat kurikulum, silabus, dan penilaian tersendiri.
Tabel 1
Struktur Kurikulum MTsN Juwet
KOMPONEN
KELAS DAN ALOKASI WAKTU
Kelas VII
Kelas VIII
Kelas IX
1. Pendidikan Agama
a. Al-Qur’an Hadits
2
2
2
b. Sejarah Kebudayaan Islam
2
2
2
c. Aqidah Aklhak
2
2
2
d. Fiqih
2
2
2
2. Pendidikan Kewarganegaraan
2
2
2
3. Bahasa Indonesia
4
4
4
4. Bahasa Inggris
5
5
5
5. Matematika
5
5
5
6. lmu Pengetahuan Alam
5
5
5
7. lmu Pengetahuan Sosial
5
5
5
8. Bahasa Arab
3
3
3
9. Seni Budaya/ keterampilan
2
2
2
10. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
2
2
2
11. Ketrampilan/Teknologi Informasi dan
1
1
1
B. Muatan Lokal
1. Bahasa Daerah ( Jawa )
2
2
2
C. Pengembangan Diri
2
2
2
Jumlah :
46
46
46
Kegiatan pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh dan dibimbing oleh guru. Kegiatan pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi madrasah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 40 menit. Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 38 minggu.
B. Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah. Substansi muatan lokal ditentukan oleh madrasah sendiri. Muatan lokal merupakan mata pelajaran, sehingga madrasah harus mengembangkan standar kompetensi dan kompetensi dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan. Madrasah dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester, atau dua mata pelajaran muatan lokal dalam satu tahun.
Letak geografis MTsN Juwet berada di desa paling ujung timur untuk wilayah kabupaten Nganjuk Muatan lokal yang menjadi ciri khas daerah Provinsi Jawa Timur dan ditetapkan di madrasah kami adalah Bahasa daerah. Program muatan lokal disusun bekerja sama antara madrasah dengan guru mata pelajarannya.
C. Kegiatan Pengembangan Diri
Pengembangan diri diarahkan untuk pengembangan karakter peserta didik yang ditujukan untuk mengatasi persoalan dirinya, persoalan masyarakat di lingkungan sekitarnya, dan persoalan kebangsaan.
Madrasah memfasilitasi kegiatan pengembangan diri seperti berikut ini.
1. Kegiatan pengembangan diri yang dilaksanakan sebagian besar di dalam kelas (intrakurikuler) dengan alokasi waktu 2 jam tatap muka, yaitu ;
a. Bimbingan konseling, mencakup hal-hal yang berkenaan dengan pribadi, kemasyarakatan, belajar, dan karier peserta didik. Bimbingan konseling diasuh oleh guru yang ditugaskan.
b. Kegiatan pengembangan diri yang dilaksanakan sebagian besar di luar kelas (ekstrakurikuler), diasuh oleh guru Pembina, diantaranya ;
• Olahraga ( bola voli, sepak bola, tenis meja, bulutangkis, dan catur )
• Pramuka;
• Palang Merah Remaja (PMR);
· Paduan Suara, band music
· Marchinband/ drum band
· Sablon.
2. Program pembiasan mencakup kegiatan yang bersifat pembinaan karakter peserta didik yang dilakukan secara rutin, spontan, dan keteladanan.
Tabel
Program Pembiasan untuk Peserta Didik
Rutin
Spontan
Keteladanan
upacara
membiasakan disiplin
berpakaian rapi
Jum’at bersih
memberi salam
memberikan pujian
hafalan
membuang sampah pada tempatnya
tepat waktu
infaq
musyawarah
hidup sederhana
Mengaji pagi
Hidup bersih
Pembiasaan ini dilaksanakan sepanjang waktu belajar di MTsN Juwet. Seluruh guru ditugaskan untuk membina program pembiasaan yang telah ditetapkan oleh madrasah. Adapun penilaian kegiatan pengembangan diri bersifat kualitatif. Potensi, ekspresi, perilaku, dan kondisi psikologi peserta didik merupakan portofolio yang digunakan untuk penilaian.
D. Pengaturan Beban Belajar
Penugasan struktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaian penugasan struktur ditentukan oleh pendidik. Adapun kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh peserta didik.
Pemanfaatan alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur tersebut mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
Adapun alokasi waktu untuk praktik, yaitu dua jam kegiatan praktik di madrasah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar madrasah setara dengan satu jam tatap muka.
Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik. Beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran pada masing- masing satuan pendidikan di MTsN Juwet ditetapkan berlangsung selama 40 menit. Kegiatan belajar tatap muka per minggu pada setiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut.
Jumlah jam pembelajaran tatap muka per minggu untuk MTsN Juwet adalah 45 jam pembelajaran.
waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi peserta didik pada Madrasah ini maksimum 60% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan
Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan adalah sebagaimana tertera pada Tabel.
Tabel
Beban Belajar Kegiatan Tatap Muka Keseluruhan untuk Setiap Satuan Pendidikan
Satuan
Pendidikan
Kelas
Satuan Jam Pembelajaran Tatap Muka
(Menit)
Jumlah Jam Pembelajaran per Minggu
Minggu Efektif per Tahun Ajaran
Waktu Pembelajaran
per Tahun
Jumlah Jam per Tahun
(@ menit)
MTsN
Juwet
VII, VIII,
IX
40
45
38
1520 jam pembelajaran
60800 menit)
1013,3
E. Ketuntasan Belajar
Ketuntasan belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara 0–100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%. Satuan pendidikan harus menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik, kompleksitas kompetensi, serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran.
Satuan pendidikan diharapkan meningkatkan kriteria ketuntasan belajar secara terus-menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal. Pelaporan hasil belajar (raport) peserta didik diserahkan pada satuan pendidikan dengan memerhatikan rambu-rambu yang disusun oleh dirketorat teknis terkait.
Ketuntasan belajar tiap mata pelajaran ditentukan berdasarkan Imtak siswa, kompleksitas, dan daya dukung. Berdasarkan ketentuan dari Mapenda Propinsi Jawa Timur dan memerhatikan kemampuan peserta didik dari hasil tes awal, madrasah menetapkan ketuntasan belajar pada masing-masing mata pelajaran sebagai berikut :
Tabel
Target Ketuntasan Belajar Peserta Didik
Mata Pelajaran
2011/ 2012
1. Pendidikan Agama
a. Al-Qur’an Hadits
b. Sejarah Kebudayaan Islam
c. Aqidah Aklhak
d. Fiqih
2. Pendidikan Kewarganegaraan
3. Bahasa Indonesia
4. Bahasa Inggris
5. Matematika
6. lmu Pengetahuan Alam
7. lmu Pengetahuan Sosial
8. Bahasa Arab
9. Seni Budaya/ keterampilan
10. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan
Kesehatan
11. Ketrampilan/Teknologi Informasi dan
B. Muatan Lokal
1. Bahasa Daerah ( Jawa )
Madrasah menargetkan agar angka ketuntasan belajar tersebut makin meningkat setiap tahunnya. Oleh karena itu, setiap warga madrasah diharapkan untuk lebih bekerja keras lagi agar mutu pendidikan madrasah dapat meningkat dari tahun ke tahun.
F. Kenaikan Kelas dan Kelulusan
Kenaikan kelas dilaksanakan pada akhir tahun pelajaran. Kriteria kenaikan kelas diatur oleh masing-masing direktorat teknis terkait. Sebelum ada aturan yang baru mengenai kenaikan kelas dan kelulusan, masih berdasarkan pada ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah :
1. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran.
3. lulus ujian madrasah tulis dan praktik
4. lulus ujian nasional.
Ketentuan mengenai penilaian akhir dan ujian madrasah diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri berdasarkan usulan BSNP.
Kenaikan kelas dan kelulusan diatur oleh madrasah dengan mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh dinas pendidikan.
1. Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran atau pada akhir semester II.
2. Ketentuan kenaikan kelas didasarkan pada hasil penilaian yang dilakukan pada semester I dan II.
3. Peserta didik dinyatakan NAIK KELAS apabila yang bersangkutan memiliki
a. mata pelajaran yang tidak mencapai ketuntasan belajar minimal (SKBM), maksimum tiga mata pelajaran;
b. kehadiran minimal 90%.
Peserta didik dinyatakan LULUS MADRASAH apabila yang bersangkutan memenuhi ketentuan yang ditentukan sebagai berikut.
1. memiliki rapor kelas VII, VIII, dan IX.
2. mengikuti ujian praktik dan teori madrasah.
3. memiliki nilai minimal untuk setiap mata pelajaran;
4. nilai rata-rata Ujian Nasional minimal ……………..
H. Pendidikan Kecakapan Hidup
Kurikulum untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, MADRASAH INI/SMALB, SMK/ MAK dapat memasukan pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan akademik, dan atau kecakapan vokasional. Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian integral dari pendidikan semua mata
pelajaran dan atau berupa paket/modul yang direncanakan secara khusus. Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan atau dari satuan pendidikan formal lain dan atau nonformal.
I. Pendidikan Berbasis Kompetensi Karakteristik Lokal dan Global
Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global adalah pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi infromasi dan komunikasi, ekologi, dan lain-lain, yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik.
Kurikulum untuk semua tingkat satuan pendidikan dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran dan juga dapat menjadi mata pelajaran muatan lokal. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan formal lain dan atau satuan pendidikan norformal.
BAB IV
KALENDER PENDIDIKAN
Kurikulum satuan pendidikan pada setiap jenis dan jenjang diselenggarakan dengan mengikuti kalender pendidikan pada setiap tahun pelajaran. Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.
A. Alokasi Waktu
Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran. Madrasah dapat mengalokasikan lamanya minggu efektif belajar sesuai dengan keadaan dan kebutuhannya.
Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri. Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antarsemester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal. Hari libur madrasah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, kepala daerah tingkat kabupaten/kota, dan atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menempatkan hari libur khusus.
Madrasah pada daerah tertentu yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengatur hari libur keagamaan sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif. Bagi madrasah yang memerlukan kegiatan khusus dapat mengalokasikan waktu secara khusus tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif.
Hari libur umum/nasional atau penetapan hari serentak untuk setiap jenjang dan jenis pendidikan disesuaikan dengan peraturan pemerintah pusat/provinsi/ kabupaten/kota.
Tabel
Alokasi Waktu pada Kalender Pendidikan
No.
Kegiatan
Alokasi Waktu
Keterangan
1.
Minggu efektif belajar
38 minggu
Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan.
2.
Jeda tengah semester
Maksimum 2 minggu
Satu minggu setiap semester.
3.
Jeda antarsemester
Maksimum 2 minggu
Antara semester I dan II.
4.
Libur akhir tahun pelajaran
Maksimum 3 minggu
Digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran.
5.
Hari libur keagamaan
2–4 minggu
Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif.
6.
Hari libur umum/
nasional
Maksimum 2 minggu
Disesuaikan dengan peraturan pemerintah.
7.
Kegiatan khusus madrasah
Maksimum 3 minggu
Digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh madrasah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif.
B. Penetapan Kalender Pendidikan
1. Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
2. Hari libur madrasah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, kepala daerah tingkat kabupaten/kota, dan atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
3. Pemerintah pusat/provinsi/kabupaten/kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.
4. Kalender pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tersebut pada dokumen standar isi ini dengan memerhatikan ketentuan dari pemerintah/ pemerintah daerah.
5. Hari belajar efektif adalah hari belajar yang betul-betul digunakan untuk kegiatan pembelajaran, sesuai dengan tuntutan kurikulum.
6. Jumlah hari belajar efektif dalam 1 tahun pelajaran 250 hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, sesuai dengan kurikulum tahun pelajaran 2011/ 2012.
7. Jam belajar efektif adalah jam belajar yang betul-betul digunakan untuk proses pembelajaran sesuai tuntutan kurikulum. Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas VII, VIII, dan IX masing-masing 44 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 40 menit per jam pelajaran. Jumlah jam belajar efektif selama satu tahun untuk kelas VII, VIII, dan IX masing-masing 1.520 menit/ 38 jam pelajaran..
Sesuai acuan penetapan kalender pendidikan, yaitu :
1. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Jawa Timur.
2. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Nganjuk / kementerian Agama kab. Nganjuk.
3. Program kegiatan MTsN Juwet.
Maka kalender pendidikan MTsN Juwet diatur sebagai berikut.
Perhitungan Hari Belajar Madrasah Efektif, Penyerahan Buku Laporan Penilaian perkembangan/ Buku Laporan Penilaian Hasil Belajar (Raport), Hari Libur Madrasah, Hari Libur Bulan Ramadhan/ Hari Raya Idul fitri, Peringatan Hari Besar Nasional, dan Perkiraan Hari Libur Umum, Tahun Pelajaran 2011/ 2012
semester
Bulan/Tahun
Hari Sekolah
Penyerahan Rapor
Hari Libur
Smt.
Minggu
Ramadan
Hari Raya
I
Juli 2011
Agustus 2011
September 2011
Oktober 2011
November 2011
Desember 2011
18
-
19
26
26
21
Jumlah
110
semester
Se- mes- ter
Bulan/Tahun
Hari
Sekolah
Penyerahan Rapor
Hari Libur
Smt.
Minggu
Ramadan
Hari Raya
2
Januari 2012
Februari 2021
Maret 2012
April 2012
Mei 2012
Juni 2012
Juli 2012
Jumlah
Jumlah dalam 1 tahun pelajaran
2011/ 2012
Hari pertama masuk madrasah, kegiatan tengah semester, ulangan umum, ujian akhir madrasah/ nasional, penyerahan raport, upacara hari nasional, libur madrasah, libur umum, libur bulan ramadhan dan idul fitri.
No.
Waktu
Kegiatan
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22
23
24
25
26.
27
Tanggal 11 – 16 Juli 2011
Tanggal 18 – 23 Juli 2011
Tanggal 1 – 3 agustus 2011
Tanggal 4 – 23 agustus 2011
Tanggal 17 agustus 2011
Tanggal 24 – 29 agustus 2011
Tanggal 30 – 31 agustus 2011
Tanggal 1 – 7 september 2011
Tanggal 24 - 29 oktober 2011
Tanggal 6 nopember 2011
Tanggal 27 Nopember 2011
Tanggal 5 – 14 Desember 2011
Tanggal 25 desember 2011
Tanggal 26 des – 7 januari 2012
Tanggal 1 januari 2012
Tanggal 9 januari 2012
Tanggal 23 januari 2012
Tanggal 5 pebruari 2012
Tanggal 23 maret 2012
Tanggal 26 – 31 maret 2012
Tanggal 6 april 2012
Tanggal 1 – 5 mei 2012
Tanggal 6 mei 2012
Tanggal 17 mei 2012
Tanggal 11- 18 Juni 2012
Tanggal 25 juni – 14 juli 2012
MOS kelas VII dan PBB kelas VIII. IX
Hari-hari pertama masuk madrasah
Libur permulaan puasa
Hari belajar efektif fakultatif
Mengikuti upacara HUT RI
Libur sekitar hari raya
Libur hari raya Idul Fitri
Libur sekitar hari raya
Ulangan tengah semester kelas VII,VIII,IX
Hari raya idul Adha
Tahun baru Hijriyah 1431 H
Ulangan semester ganjil
Hari raya Natal
Libur semester 1
Tahun baru masehi
Mulai hari efektif semester genap
Tahun baru imlek
Maulid Nabi Muhammad SAW
Hari raya Nyepi
Ujian Nasional kelas IX
Wafatnya Isa Almasih
Ulangan tengah semester
Hari raya Waisak
Kenaikan Isa Almasih
Ulangan semester genap
Libur semester genap dan tahun ajaran baru
BAB V
PENUTUP
Dengan telah selesainya penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) Madrasah Tsanawiyah Negeri Juwet pada awal tahun pelajaran 2011/ 2012 maka salah satu pedoman dan acuan dalam kegiatan belajar mengajar telah dimiliki oleh MTsn Juwet.
Sangat besar harapan kami, semoga Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) MTsN Juwet ini memenuhi syarat sehingga rencana kami mengem- bangkan Madrasah dapat berhasil dengan baik. Kami juga sangat mengharap dukungan dari semua pihak, khususnya guru, karyawan, maupun para siswa serta masyarakat yang sebagian besar terwakili oleh orang tua siswa. Banyak bantuan yang sudah diberikan kepada kami dari berbagai pihak. Oleh sebab itu kami mengucapkan banyak terima kasih. Kepada pemerintah yang memberi kesempatan kepada kami untuk menyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), semoga Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Madrasah ini mampu menjadi sarana bagi madrasah untuk ikut mencerdaskan generasi muda harapan bangsa.
Menyetujui Juwet, ……juli 2011
Komite Madrasah Kepala Madrasah
SUKAMTO ZUBAIDI, M.Pd.I
NI NIP. 195802111998021001
Mengetahui
Kepala MAPENDA Provinsi Jawa Timur
……………………….
0 komentar:
Posting Komentar